PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM: Seorang mahasiswi asal Malang berinisial SU (24) resmi melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Pamekasan terkait dugaan tindak pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang oknum penceramah muda (Lora) berinisial MMS. Terlapor yang merupakan senior korban di sebuah universitas di Pamekasan diduga telah melakukan serangkaian tindakan asusila sejak tahun 2023.
Berdasarkan surat pengaduan yang dibuat pada 6 Januari 2026, peristiwa bermula pada April 2023 saat terlapor mengajak korban untuk berbuka puasa bersama. Bukannya dibawa ke tempat makan, korban mengaku dibawa ke sebuah hotel di kawasan Teja, Pamekasan.
Di dalam kamar tersebut, korban mengaku mendapatkan tekanan dan ancaman. Meski korban sempat mencoba mengunci diri di kamar mandi karena merasa tidak aman, terlapor mengancam akan membuka pintu secara paksa.
“Terlapor memaksa saya naik ke kasur dan terus bersikap cabul… Terlapor mengatakan bahwa kamar tersebut kedap suara dan meskipun saya berteriak tidak akan terdengar keluar,” tulis SU dalam surat pengaduannya.
Selain melakukan pelecehan, terlapor diduga merekam video dan mengambil foto korban dalam kondisi setengah telanjang sebagai bentuk ancaman.
Korban sempat meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi pada Juni 2023. Namun, terlapor justru memanfaatkan situasi tersebut untuk terus memaksa korban menuruti hasrat seksualnya di bawah ancaman akan ditinggalkan.
Kondisi semakin memburuk saat korban dinyatakan positif hamil pada akhir tahun 2023. Alih-alih bertanggung jawab, terlapor diduga memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya dan merusak bukti tes kehamilan. Tak lama berselang, korban mengalami pendarahan hebat yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak medis di RS Mukti Husada bahwa rahim korban telah kosong.
Meski sempat dilakukan mediasi antar keluarga dan dilakukan pertunangan pada 5 Mei 2025, terlapor secara sepihak membatalkan rencana pernikahan yang semula dijadwalkan pada Maret 2026. Pihak terlapor beralasan bahwa hubungan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena nama baiknya sudah tercoreng di masyarakat.
Selain menderita trauma psikis (immateriil), korban juga mengaku mengalami kerugian materiil akibat peristiwa ini. Kini, korban berharap pihak Kepolisian Resor Pamekasan dapat memproses laporan tersebut secara hukum demi keadilan.

