Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Komisi A DPRD Ponorogo Soroti Sepinya Pendaftar Seleksi Sekda

Komisi A DPRD Ponorogo Soroti Sepinya Pendaftar Seleksi Sekda

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo memberikan perhatian serius terhadap minimnya peminat dalam seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo. Hingga masa perpanjangan pendaftaran yang berakhir pada 27 Februari 2026, jumlah pejabat yang mendaftarkan diri secara resmi masih sangat terbatas.

Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Eko Priyo Utomo menyayangkan sikap pasif para pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Menurutnya, jabatan Sekda adalah posisi strategis sebagai jenderal birokrasi yang seharusnya menjadi capaian karier tertinggi bagi para aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Anggota Komisi A menilai sepinya pendaftar mengindikasikan adanya krisis kepercayaan diri atau keraguan di tingkat pejabat eselon II.

Legislatif mendesak BKPSDM untuk mengevaluasi apakah syarat administrasi yang ditetapkan terlalu kaku atau ada faktor psikologis yang menghambat para pejabat untuk berkompetisi.

“Kami mempertanyakan mengapa pejabat kita seolah enggan bertarung secara terbuka. Padahal, secara kepangkatan banyak yang sudah mumpuni. Jangan sampai kekosongan ini berlarut-larut karena akan mengganggu ritme pemerintahan,” ujar Eko.

Dewan menekankan bahwa keberadaan Sekda definitif sangat penting untuk menyusun kebijakan anggaran dan koordinasi antar-OPD.

Komisi A mengkhawatirkan jika kuota minimal pendaftar tetap tidak terpenuhi, proses seleksi akan kembali molor dan memaksa pemerintah terus bergantung pada Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat (Pj).

Legislatif meminta eksekutif, khususnya Plt. Bupati, untuk memberikan jaminan transparansi dan objektivitas dalam seleksi ini. Hal ini dinilai penting untuk menghilangkan stigma bahwa pemenang seleksi sudah “dititipkan” atau ditentukan sebelumnya.

Komisi A menjadwalkan pemanggilan terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam waktu dekat. Agenda utamanya adalah meminta laporan detail mengenai kendala teknis di lapangan serta langkah darurat jika perpanjangan pendaftaran tetap tidak membuahkan hasil.

“Kami ingin memastikan proses ini berjalan sesuai aturan manajemen talenta. Jika memang harus jemput bola atau melakukan asesmen khusus, segera lakukan sebelum administrasi pemerintahan semakin terhambat,” tegas Eko.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita