Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL MAGETAN

Polres Magetan Kembali Amankan 21,38 Gram Sabu dan 3 Tersangka

Polres Magetan Kembali Amankan 21,38 Gram Sabu dan 3 Tersangka

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Mengawali hari pertama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026, Polres Magetan mendapatkan tangkapan besar. Yakni, mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Serta mengamankan 3(tiga) orang pelaku.

Tiga tersangka masing-masing berinisial TWS, US, dan DMP. Ketiganya warga Kecamatan Magetan. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 21,38 gram.
Seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Magetan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“ Di hari pertama Ops Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 21,38 gram. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” terang Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konperensi pers, Kamis, (26/2/2026).

Tersangka TWS disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka US dan DMP disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Raden Erik Bangun Prakasa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba. Dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“ Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Magetan,” pungkasnya.

Selain kasus narkoba, Polres Magetan juga mengamankan tersangka pengedar uang palsu sebesar 4,6 juta. Pemilik bahan peledak seberat 3 kg di Ngariboyo, pelaku perjudian dan pelaku penipuan penggelapan.
(Arif)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita