Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung hingga kini masih mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Anggota Pansus 14, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, menegaskan, regulasi tersebut bukan disusun untuk mendiskriminasi kelompok atau individu tertentu. Raperda ini diarahkan sebagai upaya membatasi perilaku yang dinilai menyimpang agar tidak dipertontonkan di ruang publik.

“Pembahasan raperda terus berjalan dan ditargetkan segera rampung. Saat ini, materi sudah menyentuh aspek hukum adat serta norma yang berlaku di masing-masing wilayah,” kata Syahlevi.

Ia mengungkapkan, fenomena perilaku seksual berisiko dinilai semakin marak dan mudah ditemui di ruang publik, termasuk di pusat-pusat perbelanjaan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Syahlevi juga menyinggung adanya video viral yang memperlihatkan seseorang memamerkan alat kelaminnya di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung.

“Saya tidak tahu apakah yang bersangkutan ODGJ atau bukan. Jika memang ODGJ, tentu penanganannya harus dibawa ke rumah sakit jiwa. Namun, jika orang normal, tentu perlu diingatkan dan dikenai aturan,” ujarnya.

Terkait bentuk sanksi, Syahlevi menuturkan pihaknya masih membahas formula hukuman yang paling tepat dan berkeadilan. Sejumlah opsi sempat mengemuka, termasuk kemungkinan penerapan denda. Namun, hingga kini keputusan final belum ditetapkan.

“Kalau dinilai menyimpang, bisa saja dikembalikan pada ketentuan adat setempat. Misalnya, ada bentuk sanksi sosial seperti dipermalukan atau dikucilkan. Tetapi itu masih sebatas contoh dan masih dalam tahap pembahasan,” katanya.

Menurut Syahlevi, raperda ini disiapkan sebagai payung hukum untuk membatasi perilaku seksual berisiko maupun tindakan yang dianggap menyimpang agar tidak dipertontonkan secara terbuka di ruang publik.

Ia kembali menegaskan, substansi regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi individu. Namun, pihaknya menilai ada perilaku tertentu yang sudah tidak sejalan dengan norma yang berlaku di masyarakat.

“Silakan jika itu dilakukan di ranah privat, selama tidak diperlihatkan secara terang-terangan di ruang publik,” pungkasnya. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita