Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Pemkot Bandung Benahi Administrasi Cisaranten Kulon, Farhan Targetkan Legalitas Jalan Lingkungan

Pemkot Bandung Benahi Administrasi Cisaranten Kulon, Farhan Targetkan Legalitas Jalan Lingkungan

KOTA BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Pemerintah Pemerintah Kota Bandung berencana melakukan pembenahan menyeluruh terhadap administrasi kewilayahan di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik. Langkah ini dinilai menjadi kunci penyelesaian berbagai persoalan kompleks yang selama ini muncul di kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung, saat menghadiri kegiatan Siskamling Siaga Bencana ke-87, Selasa (3/3/2026).

Farhan mengungkapkan, beragam persoalan di Cisaranten Kulon pada dasarnya bermuara pada lemahnya penataan administrasi pemerintahan di tingkat wilayah.

“Di Cisaranten Kulon ini ternyata memang ada banyak permasalahan yang sangat kompleks, tapi ujung-ujungnya adalah administrasi pemerintahan,” ujar Farhan.

Menurutnya, selama ini pembangunan infrastruktur di sejumlah titik lebih banyak bersifat responsif, bukan berdasarkan perencanaan jangka panjang. Kondisi tersebut membuat masyarakat kerap kebingungan karena perubahan kebijakan di lapangan terjadi cukup cepat.

“Penataan infrastruktur itu lebih berbentuk sebagai sebuah respons daripada perencanaan. Karena ada banyak perubahan. Inilah yang membuat warga kebanyakan bingung, kemarin bisa A, kenapa hari ini tidak bisa B,” katanya.

Farhan membeberkan, persoalan yang ditemukan di lapangan meliputi pengelolaan air limbah, kondisi sungai, hingga banyaknya gang lingkungan yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) jalan. Akibatnya, pemerintah tidak dapat melakukan perbaikan menggunakan anggaran daerah.

“Banyak gang-gang di sini yang tidak punya SK jalan. Jadi tidak bisa diperbaiki dengan uang pemerintah,” ungkapnya.

Selain itu, perubahan status Rukun Warga (RW) juga menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan perencanaan pembangunan kewilayahan.

Ia menegaskan, pembenahan administrasi merupakan pintu masuk agar intervensi pembangunan dapat dilakukan secara terarah, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Intinya, bagaimanapun juga, kita harus menyelesaikannya melalui tata pemerintahan. Karena tanpa tata kelola, apa pun yang kita buat akhirnya tidak memberikan solusi jangka panjang,” tegas Farhan.

Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung akan memprioritaskan penyelesaian legalitas jalan lingkungan. Dengan terbitnya SK jalan, pemerintah dapat segera masuk melakukan perbaikan jalan sekaligus penataan drainase.

“Hal yang pertama kami mau kejar adalah SK jalan. Kalau SK jalannya dapat, maka pemerintah bisa langsung masuk perbaikan jalan sekaligus drainase,” jelasnya.

Farhan juga menilai, kondisi permukiman padat di Cisaranten Kulon merupakan fenomena urbanisasi yang tumbuh secara alami. Kawasan berkembang mengikuti kebutuhan individu sebelum akhirnya membentuk komunitas.

“Dalam teori urbanisasi, ini persis yang disebut fenomena swarming. Tempat yang tadinya kosong, kemudian orang-orang datang dan membangun sesuai kepentingannya sendiri,” tuturnya.

Perkembangan kawasan yang tidak seragam tersebut, lanjut Farhan, berpotensi memunculkan persoalan baru seiring bertambahnya jumlah penduduk, terutama terkait infrastruktur dasar.

Melalui kegiatan pemantauan langsung ini, Pemkot Bandung berupaya memetakan persoalan riil di lapangan sekaligus memastikan penanganan dilakukan berbasis tata kelola pemerintahan yang lebih tertib.

Ke depan, Pemkot Bandung juga memastikan akan melakukan kunjungan lanjutan untuk menindaklanjuti berbagai temuan di wilayah Cisaranten Kulon. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita