Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

AMAK & P Nasional Dorong Pengawasan Ketat Dapur MBG dan Layanan Puskesmas di Kabupaten Bandung Barat

AMAK & P Nasional Dorong Pengawasan Ketat Dapur MBG dan Layanan Puskesmas di Kabupaten Bandung Barat

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK & P) Nasional mendorong penguatan pengawasan operasional dapur MBG serta peningkatan kualitas dan aksesibilitas pelayanan puskesmas di Kabupaten Bandung Barat (KBB), khususnya di wilayah Padalarang, Rabu (4/3/2026).

Dorongan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 151/AMAK P/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang ditujukan kepada Sekretaris Dinas sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. Surat tersebut ditujukan kepada Plt Kepala Dinas, dr. Lia, dan mendapat respons cepat dari jajaran Dinkes KBB.

Ketua Umum AMAK & P Nasional, Edy Hunter, mengatakan bahwa hasil audiensi bersama Sekdis dan Plt Kepala Dinas Kesehatan KBB menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis guna memperkuat pengawasan serta meningkatkan mutu layanan kesehatan di wilayah tersebut.

Salah satu poin penting yang disepakati adalah kewajiban pemeriksaan Izin Kelayakan Lingkungan (IKL) oleh pihak puskesmas sebagai institusi pengawasan kesehatan wilayah. Selain itu, ditetapkan pula standar minimal kelayakan sebesar 80 persen sebagai syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur MBG.

“Dalam standar tersebut juga mencakup kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta hasil pemeriksaan sampel makanan yang dinyatakan layak sebagai bagian dari persyaratan,” ujar Edy.

Berdasarkan laporan per Januari 2026, dari total 141 dapur MBG yang beroperasi di seluruh wilayah KBB, sebanyak 108 dapur telah mengantongi SLHS atau dinyatakan lolos sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan. Capaian ini dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam menjaga kualitas dan keamanan operasional dapur MBG, termasuk di kawasan Padalarang.

Sementara itu, terkait retribusi pendaftaran pasien umum di puskesmas serta biaya pemeriksaan laboratorium, seluruh ketentuan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk menjamin transparansi, keadilan, serta mencegah praktik pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan kesehatan.

Dr. Lia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan hasil audiensi dan memastikan seluruh ketentuan dijalankan secara optimal di seluruh wilayah KBB, termasuk di Padalarang dan Ngamprah.

“Kami akan bekerja sama erat dengan pihak puskesmas dan AMAK & P Nasional untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan dan operasional dapur MBG tetap terjaga sesuai standar, serta menjamin akses layanan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Lia.

AMAK & P Nasional berharap sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pengawasan, mencegah praktik korupsi serta pungli di sektor kesehatan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas dan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita