Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SIDOARJO

Diduga Otoriter ! Bupati Subandi Larang OPD Tindaklanjuti Surat Wabup Mimik Idayana

Diduga Otoriter ! Bupati Subandi Larang OPD Tindaklanjuti Surat Wabup Mimik Idayana

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Bupati Sidoarjo, Subandi, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak menindaklanjuti surat yang dikirim Wakil Bupati, Mimik Idayana, terkait permintaan dokumen perencanaan dan laporan kinerja perangkat daerah.

Instruksi tersebut disampaikan Subandi melalui percakapan di grup WhatsApp yang beranggotakan para kepala OPD. Dalam pesan itu, Subandi menampilkan surat yang sebelumnya dikirim oleh Wakil Bupati dan meminta agar tidak ada OPD yang menindaklanjutinya. Rabu (11/03/2026).

“Semua OPD tidak usah menindaklanjuti karena belum ada izin dari saya,” tulis Subandi dalam pesan tersebut.

Sejumlah OPD yang berada dalam grup tersebut merespons dengan menyatakan kesiapan mengikuti arahan Bupati.

Sebelumnya, Mimik Idayana mengirimkan surat bernomor 000/3142/438.1/2026 tertanggal 4 Maret 2026 kepada seluruh kepala OPD di Kabupaten Sidoarjo. Surat tersebut berisi permintaan penyampaian dokumen perencanaan serta laporan kinerja perangkat daerah.

Surat itu ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, serta Inspektorat Pemkab Sidoarjo.

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati menyebut permintaan dokumen merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 66 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa wakil bupati bertugas memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan dan desa.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menyampaikan sejumlah dokumen, antara lain laporan kinerja perangkat daerah tahun 2025 terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, serta dokumen Renja, RKA, dan DPA SKPD tahun 2025 hingga 2026.

Dokumen diminta disampaikan secara digital melalui sistem eBuddy dan diunggah pada tautan yang telah disediakan paling lambat 10 Maret 2026.

Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo dilaporkan tidak mengirimkan dokumen yang diminta.

Menanggapi hal itu, Mimik Idayana mengirimkan pesan kepada Bupati Subandi melalui WhatsApp. Dalam pesannya, ia menyampaikan bahwa langkah yang dilakukannya merupakan bagian dari kewenangan atribusi wakil bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Yth Bapak Bupati mohon maaf sebelumnya saya hanya menjalankan kekuasaan/kewenangan atribusi wabup sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Mohon Pak Bupati memanggil Sekda, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan,” tulis Mimik.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 1 dan Pasal 12 disebutkan bahwa kewenangan atribusi merupakan pemberian wewenang pemerintahan yang bersumber langsung dari undang-undang sehingga menjadi kewenangan yang melekat pada pejabat pemerintahan yang bersangkutan.

Sementara itu, kedudukan wakil kepala daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 27. (*)

Editor : Irwan

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita