Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL GRESIK

Polisi Dalami Dugaan Pengancaman Sajam di Kantor Ekspedisi J&T Gresik

Polisi Dalami Dugaan Pengancaman Sajam di Kantor Ekspedisi J&T Gresik

GRESIK, KANALINDONESIA.COM – Kepolisian Resor Gresik melalui Polsek Gresik Kota masih melakukan pendalaman terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di kantor ekspedisi J&T Express di Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Peristiwa tersebut sempat beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Polisi menerima laporan terkait kejadian itu melalui layanan darurat 110 pada Senin (9/3/2026).

Kapolsek Gresik Kota, Muhammad Kevin Ramadhan, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap kronologi kejadian.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada pelaku maupun korban. Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh petugas,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu seorang pria berinisial MD datang ke kantor ekspedisi J&T di Jalan Usman Sadar Nomor 69, Kelurahan Karangturi, untuk mengambil paket kiriman berupa gantungan kunci.

Setibanya di lokasi, MD mengambil nomor antrean. Namun saat menunggu giliran, baterai telepon selulernya hampir habis, sementara nomor resi paket berada di dalam ponsel tersebut.

MD kemudian meminta kepada salah satu petugas ekspedisi berinisial FE untuk meminjam pengisi daya ponsel. Permintaan itu diduga memicu kesalahpahaman setelah pelaku mengaku mendapat respons dengan nada tinggi dari petugas.

Setelah kejadian tersebut, MD pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi, sekitar 100 meter dari kantor ekspedisi. Tidak lama kemudian, ia kembali ke kantor J&T untuk menemui petugas yang sebelumnya berinteraksi dengannya.

Saat terjadi perdebatan, MD diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Polisi menegaskan masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan unsur pidana yang terjadi.

Selain itu, kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polres Gresik.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan premanisme. Jika ada yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kevin.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan darurat 110 atau melalui layanan Lapor Cak RAMA di nomor 0811-8800-2006. (*)

Editor : Irwan

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita