PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur memberikan catatan serius terhadap capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Ponorogo yang masih berada di bawah rata-rata provinsi. Meskipun secara angka mengalami pertumbuhan, kinerja Kabupaten Ponorogo dinilai masih memerlukan akselerasi besar, terutama dalam pengelolaan sampah dan partisipasi program lingkungan.
Kepala DLH Provinsi Jawa Timur, Nurkholis, dalam sambutanya saat menghadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Ponorogo 2027 yang diadakan di Gedung Sasana Praj, Kamis(12/03/2026) mengungkapkan, bahwa IKLH Kabupaten Ponorogo pada tahun 2025 tercatat sebesar 44,81 poin. Walaupun angka ini naik dari 33,88 poin pada tahun sebelumnya, capaian tersebut masih terpaut jauh dari IKLH Provinsi Jawa Timur yang sudah menyentuh angka 58,36 poin.
Nurkholis menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak segan untuk mengambil langkah tegas melalui mekanisme sanksi bagi pihak-pihak yang abai terhadap aturan lingkungan.
Sanksi ini menjadi peringatan keras bagi daerah yang belum optimal dalam menjalankan mandat pelestarian ekosistem.
”Ada yang namanya mekanisme sanksi administratif paksaan pemerintah. Ini bisa masuk ke ranah pidana, maka dari itu ini menjadi wewenang Bapak Menteri. Hari ini tidak tertutup kemungkinan sanksi administrasi mengarah ke sana, tapi dengan pembinaan,” ujar Nurkholis.
Rendahnya performa Ponorogo terlihat dari beberapa indikator partisipasi program lingkungan hidup dibandingkan dengan total desa/kelurahan yang ada.
Minimnya desa berseri, dari ratusan desa di Ponorogo, hanya terdapat delapan Desa Berseri pada tahun 2025.
Ponorogo tercatat tidak memiliki satu pun lokasi Proklim pada tahun 2023, dan hanya memiliki tiga lokasi pada 2024 serta dua lokasi pada 2025.
Kemudian, Ponorogo hanya terdapat dua sekolah pada 2023-2024 dan tiga sekolah pada 2025 yang mendapat predikat Adiwiyata dari ribuan institusi pendidikan yang ada.
Nurkholis berharap Pemerintah Kabupaten Ponorogo segera merangkul seluruh elemen masyarakat untuk memperbaiki tata kelola lingkungan, mulai dari pengelolaan sampah hingga rehabilitasi lahan.
Penegakan sanksi administratif dan paksaan pemerintah akan terus dipantau guna memastikan setiap daerah berkontribusi positif terhadap kualitas lingkungan hidup di Jawa Timur.

