Kawiyan menambahkan, pihaknya juga setuju kebijakan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak serta berbagai risiko yang mereka hadapi di dunia digital.
Data 2025 menunjukkan lebih dari 42 persen anak menggunakan telepon seluler, dan lebih dari 41 persen anak Indonesia telah mengakses internet. Namun, hanya sekitar 28 persen anak yang mendapat pendampingan orang tua saat menggunakan internet.
Berbagai risiko serius juga tercatat. Sebanyak 48 persen anak mengalami perundungan siber, sementara 50 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.
Selain itu, sekitar 32,1 persen anak pernah membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal secara online. Data lain juga menunjukkan bahwa 197.054 anak tercatat menjadi korban perjudian online.
“Kasus lain yang muncul antara lain perekrutan anak oleh kelompok radikal melalui game online, eksploitasi seksual digital, hingga kecanduan game yang berdampak pada kesehatan mental dan prestasi akademik,” ujar Kawiyan.
Menurut Kawiyan, pemerintah saat ini juga mendorong peran media massa dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Media diharapkan dapat membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan platform digital bagi anak, serta memantau kepatuhan platform terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, media juga diharapkan berfungsi sebagai pengawas publik untuk memastikan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia, menghapus akun anak di bawah 16 tahun pada layanan berisiko tinggi, serta melaporkan pelanggaran yang terjadi.
“Melalui regulasi ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak,” pungkas Kawiyan

