Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PAMEKASAN

Istri Korban Dihadirkan Jadi Saksi Dalam Sidang Pembunuhan Berencana di Pamekasan, Terdakwa Terancam Hukuman Seumur Hidup

Istri Korban Dihadirkan Jadi Saksi Dalam Sidang Pembunuhan Berencana di Pamekasan, Terdakwa Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penulis : Nanang Sufianto

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM : Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada November 2025 lalu kini memasuki babak baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (12/3/2026) telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah pria bernama Munahah dalam kondisi mengenaskan dan terbakar di pinggir jalan dekat sebuah mobil Daihatsu bernopol M 1798 NR pada Kamis malam, 6 November 2025.

Berdasarkan berkas dakwaan, pembunuhan ini dipicu oleh dendam kesumat terdakwa Nawiski (37). Ia naik pitam setelah mengetahui istrinya, Siti Aina (30), diduga berselingkuh dengan korban sebanyak tiga kali saat dirinya bekerja sebagai PMI di Malaysia.

Sekembalinya ke Indonesia pada tahun 2025, Nawiski merencanakan aksi pembunuhan. Awalnya, ia sempat menyuruh Siti Aina untuk meracuni korban, namun ditolak. Keduanya kemudian menyusun skenario penjebakan di sebuah bekas galian C di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya.

Kronologi Pada malam kejadian, Siti Aina memancing korban untuk bertemu. Setibanya di lokasi, korban langsung disergap oleh Nawiski bersama dua rekannya, Moh. Ribut (25) dan Samheri (DPO). Nawiski menyerang korban secara membabi buta menggunakan celurit hingga korban tewas di tempat. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Agus Syamsul Arifin, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi dalam persidangan kali ini, yakni Udhulul Jannah (istri korban) dan Muhdi (pihak keluarga).

“Kami masih akan menghadirkan dua saksi lain dalam persidangan berikutnya untuk memperkuat pembuktian,” ujar Agus Syamsul Arifin.

Di sisi lain, Kuasa Hukum keluarga korban, Walid Anwar Ismail, menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. “Untuk ancaman hukuman, minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegasnya.

Ketiga terdakwa, yakni Nawiski, Siti Aina, dan Moh. Ribut, didakwa dengan pasal berlapis yang teregistrasi dalam perkara nomor PDM-42 hingga PDM-44/PMK/03/2026. Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup).Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu satu tersangka lainnya, Samheri, warga Dusun Komereh Barat, Desa Bira Timur, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita