Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL GRESIK

Polres Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2026

Polres Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2026

GRESIK,KANALINDONESIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Gresik memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dalam Operasi Pekat Semeru 2026. Pemusnahan dilakukan usai konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Kemarin.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memimpin langsung kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026, jajaran Polres Gresik bersama polsek berhasil mengungkap 78 kasus dengan total 85 tersangka yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Operasi ini merupakan upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam menjaga kesucian bulan Ramadan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujar Kapolres. Jum’at (13/03/2026).

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan botol minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Total barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai 983 botol, terdiri dari 462 botol arak dan 521 botol miras berbagai merek. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Mapolres Gresik dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Selain miras, polisi juga mengungkap berbagai kasus lain dalam Operasi Pekat Semeru 2026, di antaranya perjudian, narkotika, premanisme, serta peredaran bahan peledak ilegal.

Dari kasus perjudian dan kejahatan umum, polisi mengamankan 25 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp2.888.000, satu bilah parang, serta akses ke empat akun situs judi online.

Sementara dari pengungkapan kasus narkotika, petugas menyita 12,732 gram sabu, 4,86 gram ganja, dan 3.211 butir pil koplo berlogo “LL”, beserta alat hisap berupa bong dan pipet kaca.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban wilayah, khususnya selama Ramadan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita