SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Apresiasi disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas ketegasan pemerintah pusat melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ini sampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menanggapi langkah cepat terkait ratusan SPPG yang disebut tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan untuk MBG. Menurutnya Pemprov Jatim selama ini terus menyampaikan berbagai laporan dan keluhan terkait operasional SPPG kepada pemerintah pusat melalui jalur komunikasi resmi sehingga respon cepat ini layak diapresiasi
Menurut Emil, selama ini koordinasi dilakukan secara terpusat melalui satu pintu komunikasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Sehingga apapun temuan di lapangan langsung laporkan melalui forum koordinasi yang melibatkan para ketua satgas MBG di seluruh Jawa Timur.
“Kami selalu menyampaikan komunikasi satu pintu. Keluhan-keluhan di lapangan kami sampaikan melalui grup koordinasi ketua Satgas MBG se-Jawa Timur yang beranggotakan 43 orang,” ujar Emil sambi menunjukkan grub WA koordinasi BGN.
Melalui forum tersebut, berbagai laporan terkait kualitas layanan SPPG, termasuk persoalan menu makanan hingga standar operasional dapur, langsung diteruskan kepada BGN.
Emil menjelaskan banyak temuan seperti laporan dugaan keracunan makanan hingga persoalan standar harga menu yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas yang diterima penerima manfaat yang langsung disampaikan di WAG tersebut, dan selalu diteruskan kepada BGN agar segera mendapat tindak lanjut.
“Kami memang rutin meneruskan laporan tersebut ke BGN. Harapannya tentu ada tindakan tegas agar menjadi pembelajaran dan memberi efek jera,” katanya.
Terkait sikap tegas penghentian sementara tersebut , Emil menjelaskan bahwa itu tidak hanya menyasar unit yang dilaporkan bermasalah, tetapi juga SPPG lain yang memiliki potensi risiko serupa.
Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memadai serta dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum diajukan.
“Ketegasan ini penting. Bukan hanya terhadap yang dilaporkan, tetapi juga terhadap SPPG yang memiliki faktor risiko yang sama,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov Jatim, saat ini terdapat sekitar 1.401 SPPG yang telah memiliki SLHS. Sementara 262 lainnya masih dalam proses pengajuan.
Namun masih ada ratusan SPPG yang belum mengajukan sertifikasi tersebut.
Karena itu Emil berharap pemerintah pusat tidak hanya memberikan sanksi penghentian sementara, tetapi juga menetapkan batas waktu yang jelas bagi pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan.
“Kalau sampai batas waktu tidak ada keseriusan untuk mengajukan SLHS, maka sebaiknya kesempatan pengelolaan SPPG diberikan kepada pihak lain. Kasihan penerima manfaatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu aspek yang tidak bisa ditawar adalah keberadaan sistem pengolahan limbah yang memadai.
Hal itu penting karena aktivitas dapur dalam program MBG menghasilkan limbah makanan dan minyak yang cukup besar.
Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan.
“IPAL tidak boleh ditawar. Limbah makanan dan minyak itu banyak sekali. Kalau tidak diolah dengan baik bisa mencemari lingkungan,” ujarnya.
Pemprov Jatim, lanjut Emil, akan terus berkoordinasi dengan BGN untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang ditetapkan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola program MBG.
“Kami berterima kasih karena BGN sudah mengambil langkah tegas. Harapannya ini menjadi perbaikan bersama agar program berjalan lebih baik,” pungkasnya. Nang

