Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Satpol PP Bandung Amankan Tiga Dus Miras Ilegal di Pasar Andir Saat Operasi Ramadhan

Satpol PP Bandung Amankan Tiga Dus Miras Ilegal di Pasar Andir Saat Operasi Ramadhan

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan tiga dus minuman beralkohol tanpa izin dari sebuah warung di kawasan Pasar Andir pada operasi penertiban, Sabtu, (14/3/2026).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pengaturan aktivitas selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, tim Satpol PP melakukan pemantauan ke sejumlah tempat hiburan malam serta patroli di beberapa wilayah yang diduga terjadi pelanggaran.

“Hasil pengecekan di wilayah Andir ditemukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan pasar. Sekitar tiga dus botol miras dari berbagai merek kami amankan,” ujar Bambang.

Petugas membagi tim menjadi dua kelompok, yakni pemantauan tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar, serta patroli di lokasi rawan pelanggaran.

Bambang menegaskan, pelaku usaha yang melanggar akan dipanggil untuk pemeriksaan dan dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019.

Selain itu, Satpol PP juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjaga ketertiban selama Ramadan dan menghindari aktivitas negatif seperti balapan liar. Operasi serupa akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita