BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Muhammad Farhan menegaskan langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menertibkan reklame yang melanggar aturan. Penindakan ini resmi dimulai sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi sekaligus penataan wajah kota agar lebih tertib dan aman.
Dari Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026), Farhan menyatakan bahwa seluruh proses penertiban mengacu pada peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal) tentang penyelenggaraan reklame.
“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame,” tegasnya.
Ia memastikan, reklame tanpa izin maupun yang melanggar ketentuan teknis akan menjadi target utama. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang selama ini dibiarkan.
“Beberapa reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda dan perwal itu akan mulai ditertibkan,” ujarnya.
Farhan menekankan, persoalan reklame ilegal bukan sekadar mengganggu estetika kota. Lebih dari itu, keberadaannya berpotensi membahayakan masyarakat, terutama jika konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan.
“Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” katanya.
Langkah ini sekaligus menjadi komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman—baik bagi warga maupun wisatawan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.
“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” pungkas Farhan. (Fey)

