CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Jajaran Polsek Kapetakan kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Rabu (1/4/2026) malam. Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 21.05 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari sejumlah titik penjualan.
Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang merasa resah terhadap maraknya peredaran miras, yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan permukiman.
Kapolsek Kapetakan, AKP Rudiana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.
“Operasi ini merupakan bentuk respons cepat kami atas keluhan masyarakat. Peredaran miras tanpa izin harus ditindak karena dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap aktivitas di lapangan, termasuk mengecek izin usaha serta jenis barang yang diperjualbelikan.
Hasilnya, dua orang penjual berhasil diamankan, masing-masing berinisial D (45), warga Desa Kapetakan, dan K (51), warga Desa Suranenggala Kidul. Keduanya diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa ratusan botol miras dari berbagai jenis. Mulai dari minuman tradisional seperti ciu dan minuman oplosan kemasan kecil, hingga miras pabrikan seperti Asoka, AO, bir hitam, bir putih, anggur merah, anggur putih, dan Atlas yang beredar tanpa pengawasan.
Polisi menilai keberadaan miras tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sosial serta memicu terjadinya tindak kriminal jika tidak segera ditertibkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa secara berkelanjutan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran miras ilegal.
“Silakan manfaatkan Layanan Polisi 110 untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras atau potensi gangguan kamtibmas lainnya. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

