Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

FPDIP dan FPKS Minta Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu Tidak Sinkron dengan Pusat

FPDIP dan FPKS Minta Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu Tidak Sinkron dengan Pusat

SURABAYA KANALINDONESIA.COM — Anggota Fraksi PDIP yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim Saifudin Zuhri menuding kebijakan Work From Home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur setiap hari Rabu tidak sinkron dengan arah kebijakan nasional.
Karenanya dia mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa segera mencabut dan merevisi kebijakan tersebut

Politiisi yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, yang akrab disapa Fudin mengatakan harusnya Gubernur patuh dan selaras dengan aturan nasional, bukan malah membuat kebijakan sendiri seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN, yang menetapkan WFH setiap hari Rabu mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026 itu.

Perbedaan ini bisa dibaca sebagai tidak adanya harmonisasi kebijakan.

“Ini bukan sekadar perbedaan teknis, tapi soal kepatuhan terhadap arah kebijakan nasional. Kalau pemerintah pusat sudah menetapkan WFH hari Jumat, maka daerah seharusnya mengikuti. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” kata Fudin Kamis (2/4/2026).

Ia menilai, penetapan hari Rabu sebagai WFH tidak memiliki dasar yang cukup kuat jika dikaitkan dengan tujuan utama kebijakan, yakni efisiensi energi dan pengurangan mobilitas.

“Hari Rabu itu berada di tengah siklus kerja, bukan hari dengan intensitas aktivitas yang lebih rendah. Kalau dipaksakan, justru berpotensi mengganggu ritme kerja birokrasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi terganggunya pelayanan publik akibat kebijakan tersebut. Dalam SE diatur bahwa layanan esensial tetap harus berjalan dengan skema Work From Office (WFO), namun menurutnya hal ini justru menunjukkan desain kebijakan yang tidak solid sejak awal.

Senada Ketua Fraksi Pertai Keadilan Sejahtera (PKS) Lilik Hendarwati, juga menyoroti kebijakan yang berbeda antara kebijakan Pemerintah pusat dan Kota Kab di Jatim yang sebagian besar menerapkan WFH tiap hari Jumat

Lilik mengatakan Perbedaan hari pelaksanaan dikawatirkan akan menimbulkan kebingungan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun mengganggu pelayanan publik. Ini harus disikapi.

Lilik menegaskan bahwa pada prinsipnya kebijakan WFH memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi mobilitas, serta menjaga produktivitas ASN.

“Baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki tujuan yang sama dalam penerapan WFH. Ini bagian dari upaya efisiensi sekaligus menjaga kinerja aparatur,” ujarnya Kamis (2/04/26).

Maka layak perbedaan hari pelaksanaan WFH ini perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya Kebijakan pemerintah pusat didasarkan pada pertimbangan makro nasional, sementara pemerintah daerah memiliki pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

“Karena itu, yang diperlukan bukan mempertentangkan kebijakan, melainkan sinkronisasi dan evaluasi bersama,” tegasnya.

Fraksi PKS DPRD Jatim pun mendorong adanya koordinasi dan komunikasi yang lebih intens antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, lanjut Anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilhan (Dapil) Surabaya ini, evaluasi berkala terhadap pelaksanaan WFH dinilai penting untuk mengukur efektivitas kebijakan, baik dari sisi produktivitas kerja, kualitas pelayanan publik, maupun dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Nang
.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita