Analisis sosiopolitik dan hukum memperingatkan bahwa pola pemangkasan yang tertutup ini merupakan “sumbu pendek” bagi rentetan skandal korupsi yang akan meledak di masa depan. Pejabat level operasional yang terjepit antara target kerja tetap tinggi dan ketersediaan dana yang minim cenderung melakukan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau praktik “gali lubang tutup lubang”.
Munculnya skandal off-budgetary funds atau penggunaan dana di luar mekanisme resmi APBN, seperti penggunaan dana CSR yang dipaksakan untuk menutupi program pemerintah, berisiko besar melanggar undang-undang keuangan negara.
Titik kulminasi dari kegagalan sistemik ini diprediksi akan muncul saat transisi kekuasaan, ketika perlindungan politik mulai melemah dan borok-borok birokrasi berupa “kosmetik data” keberhasilan program mulai terbongkar oleh publik dan lembaga pengawas.

