PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidikan kasus dugaan penyimpangan kegiatan pertambangan di Desa Jenangan terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Terbaru, penyidik memanggil Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Darmawan, Senin(06/04/2026) guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Langkah ini diambil untuk membedah lebih dalam mengenai regulasi dan pengawasan prosedur pemerintahan desa terkait aktivitas tambang tersebut. Selain pejabat DPMD, penyidik juga memeriksa dua perangkat Desa Jenangan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tambahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Kemarin diperiksa dua perangkat desa dari Jenangan, kemudian ada satu dari dinas DPMD, (yakni) Kabid Pemerintahan Desa. Penanganan ini tetap berlanjut sampai penyidik melengkapi berkas-berkas unsur sebelumnya, yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan,” tegas I Komang Ugra.
Mengingat masa penahanan pertama Kades Jenangan Toni Ahmadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari akan segera berakhir, pihak Kejaksaan berencana melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka.
Hal ini dilakukan agar penyidik memiliki waktu yang cukup untuk menyusun berkas secara komprehensif.
Masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari ke depan. I Komang Ugra menyatakan bahwa berdasarkan konfirmasi dari tim penyidik, keterangan saksi-saksi saat ini sudah mulai lengkap, namun koordinasi terus dilakukan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang tertinggal.
Kejari Ponorogo menargetkan proses pemberkasan perkara ini rampung dalam waktu dekat. Fokus utama saat ini adalah melakukan finalisasi berkas agar pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat segera dilaksanakan.
“Syukur alhamdulillah untuk penyelesaian perkara ini sudah mulai rampung, tinggal pemberkasan dan pelimpahan segera ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutup I Komang Ugra mengakhiri keterangannya.

