Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Sidang PTUN Bandung Ungkap Dugaan Rekayasa Absensi, Kuwu Kalianyar Terancam Dilaporkan Pidana

Sidang PTUN Bandung Ungkap Dugaan Rekayasa Absensi, Kuwu Kalianyar Terancam Dilaporkan Pidana
Tim Kuasa Hukum Perangkat Desa Kalianyar usia menjalani sidang di PTUN Bandung.

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM – Persidangan sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua perangkat Desa Kalianyar, Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, memasuki babak krusial. Dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar Selasa (7/4), terungkap dugaan adanya rekayasa sistematis yang dilakukan oleh Kuwu Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Dalam persidangan, sejumlah saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, diperkuat dengan bukti dokumen, mengungkap dugaan sabotase terhadap sistem absensi perangkat desa. Kuwu Kalianyar disebut-sebut secara sengaja mengondisikan sistem agar kedua perangkat desa tersebut tidak dapat melakukan absensi, sehingga tercatat seolah-olah tidak disiplin dan tidak menjalankan kewajiban.

Data absensi yang diduga telah dimanipulasi itu kemudian dijadikan dasar untuk menerbitkan SK pemberhentian terhadap Yudha Arifiyanto dan Sonjaya.

Tim kuasa hukum dari QMS Partner yang terdiri dari Fahmi Aziz, SH dan Warnen, SH menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada kriminalisasi jabatan.

“Fakta yang terungkap di persidangan sangat jelas. Ada dugaan rekayasa data absensi secara sistematis. Perangkat desa yang tidak disukai dibuat tidak bisa melakukan absensi, lalu data itu digunakan sebagai alasan untuk memberhentikan mereka. Ini bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan,” tegas Fahmi Aziz usai sidang.

Menanggapi temuan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Selain menggugat pembatalan SK pemberhentian di PTUN Bandung, mereka juga tengah menyiapkan laporan pidana terhadap Kuwu Kalianyar.

Warnen menyatakan, dugaan manipulasi data elektronik dan pemalsuan dokumen memiliki konsekuensi hukum serius. “Kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah pidana. Dugaan pelanggaran seperti pemalsuan surat dan manipulasi data elektronik tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.

Adapun langkah hukum yang akan ditempuh meliputi:
Gugatan di PTUN untuk membatalkan SK pemberhentian karena dinilai cacat prosedur dan substansi.

Laporan pidana terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengingatkan bahwa jabatan publik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan cara-cara yang merugikan pihak lain.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan harus dijalankan secara adil dan transparan. Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita