BATU, KANALINDONESIA.COM: Destinasi wisata baru Mikutopia Kota Batu menunjukkan komitmennya terhadap kewajiban daerah dengan menyetorkan pajak hiburan ratusan juta rupiah kepada Pemerintah Kota Batu.
Dalam kurun waktu 11 hari operasional berbayar, pengelola Mikutopia tercatat telah membayar pajak hiburan sebesar Rp352 juta. Setoran tersebut dihitung sejak diberlakukannya tiket masuk berbayar pada periode 21 hingga 31 Maret 2026.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Wisata Mikutopia, Bagas Dwi Wicaksono yang menjelaskan bahwa pembayaran pajak tersebut merupakan bentuk kepatuhan pengelola terhadap aturan yang berlaku di Kota Batu.
“Pajak hiburan sebesar Rp352 juta sudah kami bayarkan. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pelaku usaha pariwisata,” ujarnya, Selasa (07/04).
Bagas menjelaskan, nilai pajak tersebut berasal dari beberapa sektor usaha yang ada di kawasan Mikutopia. Sektor tiket masuk menjadi penyumbang terbesar, disusul oleh restoran, wahana permainan, dan parkir.
Rinciannya antara lain:
Pajak tiket masuk: Rp212.429.091
Pajak wahana: Rp63.098.182
Pajak restoran: Rp67.062.591
Pajak parkir: Rp9.820.455
Menurutnya, pembayaran pajak tersebut menjadi bukti bahwa sektor wisata mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu.
“Kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran wisata baru juga membawa dampak positif bagi daerah, salah satunya melalui kontribusi pajak,” tegas Bagas.
Dengan jumlah kunjungan wisatawan yang cukup tinggi sejak dibuka, Mikutopia diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi baru di Kota Batu.
Selain memberikan pemasukan bagi daerah melalui pajak, destinasi wisata ini juga membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar.
Kehadiran Mikutopia pun menambah deretan pilihan destinasi hiburan bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu, yang selama ini dikenal sebagai salah satu kota tujuan wisata utama di Jawa Timur. (Bowo)

