BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Andaikan saja bisa diselesaikan secara baik – baik dan kepala dingin, mungkin insiden road rage (arogansi dijalan raya) tidak sampai sejauh itu dan tidak perlu terjadi. Namun karena dirinya merasa sok jagoan, seorang pria bernama Ruspandi terpaksa harus berakhir dihotel prodeo (mendekam di sel tahanan) usai menyalah gunakan senjata rakitan (senpi) jenis revolver ke pengendara motor di jalan pedesaan. Tepatnya ditodongkan kearah korban yang diketahui bernama Farid di jalan Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan – Jatim, Selasa(7/4/2026).
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama. Menurut penjelasan AKP Hafid, begitu mendapat pengaduan (laporan) dari korban. Timnya langsung gerak cepat (gercep) kelapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil menangkap sang arogan (pelaku) dijalan.
“Begitu mendapat laporan kami langsung gercep dan menangkap pelaku,” ujar AKP Hafid.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa insiden road rage (arogansi dijalan raya) itu terjadi dipicu persoalan sepele. Pelaku tidak terima dan merasa tersinggung saat di klakson korban ketika sama – sama melintas dijalan desa. Pelaku penuh emosi mengejar korban, setelah dekat dan dipepet kemudian pelaku menodongkan senpi rakitanya ke korban.
“Merasa nyawanya terancam, korban tancap gas melarikan diri dan melapor ke polisi, ” terang AKP Hafid.
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mencium jejak pelaku. Kemudian diamankan bersama barang bukti berupa senpi rakitan jenis revolver bersama 2 butir peluru yang masih aktif.
“Kami akan melakukan pelacakan asal – usul dan jalur peredaran senpi rakitan tersebut, ” tegasnya.
“Pelaku akan dijerat pasal 306 KUHP ancaman hukuman minimal 15 tahun kurungan penjara, ” pungkas AKP Hafid.

