Menanggapi permohonan Pemohon Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan Pemohon untuk mengikuti aturan yang ada di PMK 7 Tahun 2025 dan melihat contoh-contoh yang ada di laman MK. Selain itu, Guntur meminta Pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu, 15 April 2025. (*)

