Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Ketentuan Pencalonan Anggota DPR yang Hanya Melalui Partai Politik Dipersoalkan

Ketentuan Pencalonan Anggota DPR yang Hanya Melalui Partai Politik Dipersoalkan

Menanggapi permohonan Pemohon Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan Pemohon untuk mengikuti aturan yang ada di PMK 7 Tahun 2025 dan melihat contoh-contoh yang ada di laman MK. Selain itu, Guntur meminta Pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu, 15 April 2025. (*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita