Judul : Satlantas Pamekasan Perketat Aturan Rute kendaraan Besar dan truk di wilayah kota
PAMEKASAN ,KANALINDONESIA.COM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan terus berupaya meningkatkan ketertiban dan kenyamanan jalan di kawasan perkotaan. Salah satu fokus utamanya adalah penertiban rute kendaraan besar seperti bus pariwisata, bus AKAS, hingga truk material (dump truck) agar tidak sembarangan melintasi jalur kota pada siang hari.
pihak Lantas menjelaskan bahwa jalur kendaraan umum seperti bus telah ditentukan melalui rute khusus. Kendaraan dari arah Pegadaian diarahkan lurus ke utara menuju Ronggosukowati, Terminal Lama, lalu berbelok ke selatan menuju arah Stadion.
“Jalur elf atau kendaraan umum dari Pos 2 Gurem itu diarahkan ke barat ke Jalan Segara. Kemudian dari Pegadaian lurus ke utara menuju Ronggosukowati, Koramil Kota, Kolpajung, baru ke Terminal Lama dan ke selatan ke arah Jalan Stadion melintasi Pos 1 perempatan Joko Tole,” ujar KBO Lantas Polres Pamekasan, IPDA Yoyok Tri Cahyono
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kendaraan roda enam atau lebih dilarang keras melintasi jalur tengah kota, terutama di kawasan Arek Lancor. Larangan ini telah dipertegas dengan pemasangan rambu-rambu di titik-titik krusial.
Pos Perempatan Kanginan Sudah terpasang rambu larangan roda enam melintas, Kawasan Gurem (Utara Jalan) Dipertegas dengan tanda bahwa roda enam dilarang masuk ke arah utara atau Jalan Trunojoyo.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk angkutan umum plat kuning yang diperbolehkan melintas namun tetap dengan rute terbatas melalui pertigaan Gurem ke arah Jalan Segara.
Satlantas tidak segan-segan mengambil tindakan tegas bagi pelanggar, khususnya pengemudi dump truck yang kerap membandel masuk ke wilayah kota. Sejak awal tahun, kepolisian telah melakukan banyak penilangan bahkan penyitaan kendaraan.
“Di awal Januari hingga Februari sudah sempat bersih, namun saat bulan puasa kemarin masih ada yang mencoba melintas siang hari. Total lebih dari 10 kendaraan sudah kami tilang, bahkan ada yang kami sita dan amankan di Polres selama satu hari sebagai efek jera,” ujar KBO Lantas Polres Pamekasan, IPDA Yoyok Tri Cahyono
Selain soal rute, kepolisian juga mewajibkan setiap dump truck untuk memasang terpal penutup muatan demi keamanan pengguna jalan lain. Sosialisasi secara persuasif juga terus dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta komunitas sopir truk untuk memastikan mereka mematuhi jalur bebas angkutan yang telah disediakan.

