Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Pemerintah Tegaskan Pemindahan IKN Bukan Sekadar Pindah Status dan Lokasi

Pemerintah Tegaskan Pemindahan IKN Bukan Sekadar Pindah Status dan Lokasi
foto: humas MKRI

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM:  Pemerintah menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara memiliki dimensi yang luas dan kompleks. Proses ini tidak hanya melibatkan perpindahan status dan lokasi geografis semata, tetapi juga mencakup kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur lembaga negara, hingga fasilitas publik yang memadai.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan Pemerintah, Cheka Virgowansyah, dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/4/2026) ini mengagendakan penjelasan Pemerintah terkait konstitusionalitas Pasal 71 dalam undang-undang tersebut.

Pemerintah menjelaskan bahwa Presiden belum dapat menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI. Pertimbangan utamanya adalah faktor kesiapan di lapangan. Saat ini, pembangunan infrastruktur utama di Ibu Kota Nusantara masih berjalan sesuai tahapan dalam Rencana Induk IKN.

“Pemindahan IKN terkait erat dengan kesiapan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berperan dalam pelayanan publik. Selain itu, fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, dan pusat perbelanjaan harus tersedia secara layak dan memadai sebelum pemindahan resmi dilakukan,” ujar Cheka dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.

Untuk menjamin kelancaran urusan kenegaraan selama masa transisi, Pemerintah memastikan bahwa lembaga negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tetap menjalankan tugasnya di Jakarta. Hal ini berlaku hingga tahap pemindahan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) terpenuhi.

Pemerintah berpendapat bahwa pemaksaan penerbitan Keppres di tengah proses pembangunan justru akan memicu ketidakpastian hukum. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat luas.

Sebelumnya, Astro Alfa Liecharlie (Pemohon I) dan Fetrus (Pemohon II) mengajukan uji materiil karena menilai adanya ketidakjelasan waktu dalam Pasal 71 UU DKJ. Pemohon menyoroti penggunaan kata “kemudian” dalam norma tersebut yang dianggap multitafsir.

Para pemohon berpendapat bahwa ketidakjelasan batas waktu ini mengakibatkan Presiden belum menerbitkan Keppres pemindahan IKN hingga saat ini. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang lebih pasti demi menjamin kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945.

Pemerintah berkomitmen melakukan pemindahan IKN secara bertahap. Fokus utama saat ini adalah memastikan kesiapan infrastruktur lembaga organisasi dan kelengkapan pendukung lainnya di Nusantara. Dengan pendekatan yang terukur, Pemerintah berharap transisi ibu kota tidak menimbulkan gejolak pada sistem pemerintahan nasional.(tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita