JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan langkah konstitusional. Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/4/2026).
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menjelaskan bahwa integrasi anggaran MBG ke dalam fungsi pendidikan adalah konsekuensi logis karena peserta didik merupakan target utama manfaat program.
“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat program makan bergizi ialah peserta didik,” ungkap Wayan dalam persidangan.
DPR menilai pemenuhan gizi dan kesehatan siswa berkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Wayan juga menekankan bahwa aturan mandatory spending tidak membatasi rincian peruntukan anggaran, melainkan hanya menetapkan batas minimal alokasi dalam APBN.
Senada dengan DPR, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa kecukupan gizi adalah prasyarat fundamental bagi proses belajar siswa. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp223,6 triliun untuk program MBG dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp769,1 triliun (20 persen dari APBN 2026).
“Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar. Pendidikan merupakan mandat konstitusional yang mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik,” jelas Luky.
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sebagaimana praktik di negara maju seperti Jepang dan Finlandia. Luky juga memperingatkan bahwa jika permohonan penggugat dikabulkan, hal itu dapat mengganggu stabilitas fiskal negara.
Sebelumnya, sejumlah pihak—termasuk guru honorer, dosen, dan yayasan pendidikan—mengajukan gugatan ke MK karena khawatir program MBG akan memangkas dana esensial seperti gaji guru dan infrastruktur sekolah. Para pemohon mengklaim bahwa tanpa anggaran MBG, alokasi murni pendidikan hanya tersisa 11,9 persen, sehingga dinilai melanggar mandat konstitusi.

