Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Begini Cara Pungli Pejabat ESDM Jatim “Peras” Pemohon Izin Tambang

Begini Cara Pungli Pejabat ESDM Jatim “Peras” Pemohon Izin Tambang

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Pungli Izin Pertambangan yang menjerat Kepala Dinas ESDM Pemprov Jatim dikuak oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo. Dia menjelaskan pihaknya mengamankan 2,3 Miliar Rupiah dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Wagiyo menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses penerbitan perizinan. Dalam laporan tersebut para pemohon izin dalam perkara ini disebut berposisi sebagai pihak yang terpaksa memberikan uang karena adanya tekanan berupa perlambatan administrasi.

“Kami menilai pemohon izin ini berada dalam posisi terpaksa karena prosesnya diperlambat meskipun syarat sudah lengkap,” ujarnya.

Kepada masyarakat atau investor Penyidik mengimbau masyarakat yang mengalami hambatan serupa agar segera melapor guna membantu pengembangan perkara. Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti elektronik.

Di antaranya bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan dan keterangan pemohon izin Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka,” kata Wagiyo.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan.

“Ketiganya langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkasnya. Nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita