SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Anggota komisi A DPRD Jatim Sumardi mengingatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengeluarkan ijin , agar tidak main-main dan hanya memikirkan keuntungan pribadi. Padahal secara aturan sudah jelas ada peraturan tehnis terkait prosedur dan proses lainnya.
“Banyak keluhan atas perijinan karena sulitnya untuk prosesnya. Sekarang ini sudah ada pertek (peraturan teknis). Jangan main-main soal perijinan”jelasnya, Jum’at (17 /4/2026).
Politisi Golkar ini mengatakan harusnya perijinan diprioritaskan mengingat sesuai dengan asta cita presiden. Penangkapan tersebut, kata Sumardi, menjadi pelajaran bagi semua OPD dilingkungan pemprov Jatim agar tidak main-main dalam perijinan.
“Jangan dipersulit mengingat tujuannya agar ekonomi tumbuh di semua sektor. Dengan adanya penegakan hukum ini sudah tampak pertumbuhan ekonomi, masyarakat merasakan itu. jangan sampai maslah perijinan, maka persoalan sistemik ini berdampak pada sistem pemerintah dan semua sektor”jelas pria yang juga pengacara ini.
Bagi Sumardi ini harus menjadi keprihatinan bagi semua pihak yang memberi pelayanan pada masyarakat agar menjalankan aturan sesuai yang ditetapkan, tidak berusaha merekayasa apalagi menakut-nakuti karena unsur kekuasaan dan otoritas jabatan.
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim sebagai tersangka pungli (pungutan liar) perizinan pada Jumat (17/4/2026).
Penetapan status tersangka ini usai pemeriksaan dan penggeledahan selama enam jam di Kantor Dinas ESDM Jatim, Jalan Tidar, Surabaya, Kamis (16/4/2026). Petugas membawa sekitar 4 boks kontainer dokumen dari gedung tersebut.Aris dan 2 anak buahnya disebut penyidik diduga melakukan praktik pemerasan yang dilakukan dengan cara memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Nang

