PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Objek wisata Goa Gong di Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, terancam ditutup sementara. Dua pemilik lahan yang menjadi area utama situs gua terindah di Indonesia tersebut menuntut kejelasan kompensasi dan pembebasan lahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan yang tak kunjung usai selama 32 tahun.
Dua warga pemilik lahan, Kateni (48) dan Sutikno (67), menyatakan kekecewaan mereka terhadap Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pacitan.
Kateni, ahli waris dari almarhum Sukimin, memiliki lahan seluas 3.569 meter persegi yang terletak tepat di atas lokasi induk wisata Goa Gong.
“Selama 32 tahun, Pemkab Pacitan tidak pernah mengajak bicara, apalagi memberikan kompensasi. Padahal, saya rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun,” ujar Kateni pada Minggu (19/4/2026).
Kateni mengajukan tuntutan ganti untung sebesar Rp20 miliar serta kompensasi atas penggunaan lahan selama tiga dekade terakhir.
Ia menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, Kateni meminta pemerintah untuk melakukan penutupan sementara aktivitas wisata di Goa Gong.
Senada dengan Kateni, Sutikno yang memiliki lahan seluas 211 meter persegi di area pintu masuk Goa Gong, juga menyuarakan protes keras. Ia mengaku terkejut karena lahan miliknya diduga telah disertifikatkan secara sepihak oleh Pemkab Pacitan sebagai aset daerah tanpa melalui proses hibah atau jual beli yang sah.
“Belum ada kesepakatan hibah, namun tanah saya sudah diklaim sebagai aset Pemkab. Kami sudah bertemu pada Agustus 2025 lalu, tapi sampai sekarang tidak ada titik temu,” ungkap Sutikno.
Sutikno menuntut ganti rugi materiil dan moriil sebesar Rp9 miliar. Jika pemerintah tetap bergeming, ia berencana melayangkan surat tuntutan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Mantan Kepala Desa Bomo, Suratmi (53), membenarkan bahwa sebagian lahan di kawasan Goa Gong masih berstatus milik warga. Menurutnya, selama tiga periode menjabat sebagai kepala desa, Pemkab Pacitan tidak pernah menjalin koordinasi terkait pembebasan lahan atau pemberian kompensasi kepada pemilik sah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada pemilik lahan dan pihak Pemkab Pacitan agar segera mendapatkan kepastian hukum,” tutur Suratmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Pacitan belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman penutupan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur tersebut.(Bc)

