PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Polsek Bandar amankan seorang pria berinisial ANR ( 22 ) Asal Jakarta atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dugaan persetubuhan anak dibawah umur itu pun saat ini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Pacitan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian kasus persetubuhan anak dibawah umur ini berawal dari kecurigaan sang Suyatni ( 53 )sang kakek saat pulang dari sawah dan melihat kamar cucunya bunga ( korban ) tertutup dan terkunci dari dalam kamar bunga.
Menurut penjelasan AKP Agus Budiono Kapolsek Bandar melalui Aiptu Beni Agus Raharjo Kanit Reskrim Polsek Bandar menyampaikan, kejadiannya pada Minggu 19/4/2026 sekira pukul 17.00 Wib, Suyatni ( 53 ) Rt.01 Rw. 12 Dusun Saren, Desa Bandar, Kecamatan Banda, Kabupaten Pacitan, saat pulang dari sawah dan santai sambil makan.
” namun Suyatni sang kakek curiga melihat kondisi pintu kamar cucu nya Bunga (korban) tertutup. Dari kecurigaan itu Suyatni melangkah untuk mengecek pintu, namun pintu kamar itu terkunci dari dalam,” ujarnya, pada Senin 20/4/2026.
Masih menurut, terlihat pintu terkunci, kemudian Suyatni sang kakek memancing Bunga cucunya supaya mau keluar dengan. Berdalih meminta dibuatkan secangkir kopi. Setelah Bunga ( korban ) keluar, Suyatni sang kakek langsung mengecek ke dalam kamar dan ternyata di dapati seorang laki-laki di dalam kamar cucunya,” tandasnya.
Lebih lanjut, setelah Suyatni mendapati ada orang tidak dikenal dikamar cucunya, Suyatni langsung memanggil tetangga terdekat untuk menghubungi pemuda sekitar dan ketua Rt.
” Saat di mintai keterangan dari warga terduga ANR ( 22 ) mengaku beralamat Rt. 010 Rw. 002 JL.D.GG.VII.B.KR.Anyar Desa Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar, Kabupaten Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta dan mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan Bunga ( korban ) dan setelah itu merasa kecapekan lantas ketiduran. Atas kejadian tersebut Suyatni lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar dan saat ini sudah kita lanjutkan ke Unit PPA Polres Pacitan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. ( Bc )

