BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik terhadap pengadaan barang dan jasa di RSUD serta Puskesmas Cililin tahun anggaran 2025.
Klarifikasi ini mencakup sejumlah program strategis, mulai dari pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), ambulans, hingga alat kesehatan modern seperti laparoskopi.
Pemkab menjelaskan bahwa kenaikan anggaran IPAL antara APBD murni dan APBD perubahan bukan tanpa alasan. Pada APBD murni, IPAL yang digunakan berkapasitas 3 m³/hari. Sementara pada APBD perubahan, kapasitas ditingkatkan menjadi 5 m³/hari dengan spesifikasi yang jauh lebih kompleks.
Perbedaan tersebut mencakup dimensi lebih besar, sistem biofilter dan biofoam, pengoperasian otomatis, hingga material fiber glass dengan ketebalan tinggi. Dengan peningkatan spesifikasi ini, harga satuan pun otomatis mengalami penyesuaian.
Dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan, Pemkab Bandung Barat juga melakukan pengadaan 17 unit kendaraan, terdiri dari 16 unit ambulans untuk Puskesmas; 1 unit ambulans untuk PSC 119 (layanan darurat 24 jam). Pengadaan ini dilatarbelakangi kondisi ambulans lama yang sudah tidak layak pakai, serta kebutuhan pelayanan di wilayah terpencil.
Selain itu, setiap Puskesmas direncanakan memiliki minimal dua kendaraan, yakni ambulans transport dan kendaraan Puskesmas keliling (pusling), guna memperluas jangkauan layanan kesehatan.
Pemkab mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, seperti ketersediaan ambulans yang belum merata. Persepsi masyarakat terkait keterbatasan fasilitas ambulans Puskesmas. Sistem rujukan yang belum optimal. Koordinasi antar fasilitas kesehatan yang masih perlu ditingkatkan. Hal ini menjadi dasar penguatan sarana dan prasarana kesehatan ke depan.
RSUD Cililin dan RSUD Cikalongwetan juga melakukan pengadaan alat kesehatan modern, seperti laparoskopi untuk tindakan bedah minimal invasif.
Penggunaan teknologi ini dinilai mampu mengurangi risiko komplikasi; mempercepat pemulihan pasien; meningkatkan efisiensi layanan rumah sakit.
Sementara itu, pengadaan autoclave disebut sebagai kebutuhan wajib karena berperan penting dalam sterilisasi alat medis dan keselamatan pasien.
Tak hanya alat medis, pengadaan meubelair lobby RSUD Cililin juga dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan pengunjung, seiring tingginya volume kunjungan.
Pemkab menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mulai dari perencanaan, penentuan spesifikasi, hingga pemilihan penyedia dilakukan secara sistematis, transparan, dan akuntabel. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga disebut mengacu pada referensi pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, proses tersebut juga tengah dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara profesional dan tidak mengarah pada pihak tertentu. Kami berkomitmen menjaga transparansi serta terbuka terhadap evaluasi,” demikian pernyataan resmi pihak terkait. (Fey)

