Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL GRESIK

Pelaku Pembacokan di Menganti Gresik Ditangkap di Malang

Pelaku Pembacokan di Menganti Gresik Ditangkap di Malang

GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik. Tersangka berinisial DS (21) diringkus saat bersembunyi di kawasan Sukun, Kota Malang, Rabu (22/4/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima Polsek Menganti. Dari hasil pelacakan, keberadaan pelaku diketahui berada di luar kota.

“Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti. Korban berinisial MFK (19) saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng usai mengisi bahan bakar,” ujar Arya. Sabtu (25/04/2026).

Arya menambahkan,” Saat melintas di lokasi kejadian yang dalam kondisi padat, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke punggung kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius,” imbuhnya.

Meski terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dengan memutar balik kendaraan dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Menganti.

Polisi mengungkap aksi tersebut merupakan bagian dari rencana sweeping antar perguruan silat. Pelaku bersama rekannya diduga berkeliling untuk mencari sasaran dari kelompok lain.

Dalam pengembangan kasus, petugas juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial G yang diduga berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya satu celurit berwarna biru, pakaian dan helm milik pelaku, pakaian korban, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan dan segera melaporkan setiap tindak pidana ke pihak kepolisian melalui layanan hotline 110 atau kanal pengaduan resmi. (*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita