BATU, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka kasus judi online berinisial AR (26) tetap berjalan sesuai prosedur. Pihak kepolisian membantah keras isu adanya praktik transaksional atau “uang damai” dalam penanganan perkara warga Desa Pesanggrahan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, mewakili Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah menuntaskan berkas perkara. Meskipun polisi tidak menahan AR, mereka mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor secara rutin.
“Kami memastikan perkara ini tetap berlanjut hingga tahap penyidikan tuntas. Tersangka memang tidak ditahan, namun kami kenakan wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Joko.
Kepolisian memulai penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat pada periode 19 hingga 21 April 2026. Tim Satreskrim kemudian menangkap AR di kawasan Wisata Kusuma Agro, Kota Batu, pada Selasa (21/4/2026) pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam yang memuat akun judi online; riwayat akses pada situs perjudian jenis slot.
Penyidik juga telah mengirimkan barang bukti tersebut ke Polda Jawa Timur untuk menjalani uji digital forensik.
Menanggapi kabar yang beredar mengenai dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp5 juta, AKP Joko Suprianto memberikan klarifikasi tegas. Ia menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyebut adanya “main mata” antara petugas dan pihak tersangka.
“Kami pastikan tidak ada transaksional dalam penanganan perkara ini. Semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penuh kepolisian dengan mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menghentikan status hukum AR yang kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (Bowo)

