PACITAN, KANALINDONESIA.COM : Ketua DPRD Pacitan melakukan sidak terkait sengketa lahan di objek wisata Goa Gong, Desa Bomo, Punung. Sidak ini menindaklanjuti tuntutan ahli waris yang meminta ganti rugi sebesar Rp 20 miliar. Untuk itu DPRD mendesak Pemkab segera meninjau ulang status aset tersebut untuk kepastian hukum. Karena Goa Gong merupakan destinasi wisata unggulan di Kabupaten Pacitan yang terkenal dengan stalaktit dan stalagmitnya.
Saat sidak dilokasi lahan, Arif Setia Budi ( ASB ) menyaksikan sendiri dan mendengarkan aspirasi langsung dari pihak ahli waris pemilik lahan diatas goa gong milik Kateni dari ahli waris Sukimin dengan luas SPPT 3.569 M2 dan satu lagi di pelataran pintu masuk goa gong milik Sutikno dengan luas SPPT 211 M2. Saat itu juga Arif Setyo Budi ( ASB ) menerima surat tuntutan secara langsung dari pemilik lahan, dan disaksikan Kepala desa Bomo dilokasi lahan yang berpolemik.
Pada saat itu juga, ASB Ketua DPRD Kabupaten Pacitan menyampaikan, setelah saya melihat dilapangan dan bertemu dengan pemilik langsung dilahan yang masih berpolemik, ternyata masih ada ketidak Adilan bagi masyarakat pemilik lahan yang ada di tempat wisata goa gong.
” Maka dari itu saya sebagai Ketua DPRD Pacitan dan sekaligus sebagai wakil rakyat menyaksikan langsung kita sebagai wakil rakyat ingin memastikan apa yang dipersoalkan di media online maupun di media sosial dan dikonfensional itu sendiri. Maka kami tim lembaga DPRD bersama pemerintah daerah akan mencari solusi- solusi agar polemik Goa Gong ini bisa secepatnya terselesaikan,” sampainya, pada Rabu 29/4/2026.
Lebih lanjut, ASB juga akan membahas secepatnya dengan pemerintah daerah atau eksekutif guna mencari jalan keluar terbaik agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Kami akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik. Karena berdasarkan aduan warga, di rasa ada ketidak adilan dari beberapa masyarakat yang memiliki lahan di kawasan Goa Gong,” ujarnya.
Ia juga menegaskan sengketa tersebut tidak hanya melibatkan satu pihak, karena di lokasi wisata ada dua pihak yang sama-sama menyampaikan keberatan. Karena itu, penyelesaian harus dilakukan secara hati-hati agar tidak ada yang merasa dirugikan dari pihak manapun. “Jangan sampai ada yang dirugikan antara kedua belah pihak. Kami ingin persoalan ini diselesaikan seadil- adilnya,” ungkapnya.
ASB menambahkan, DPRD juga akan mendorong pertemuan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prosedur.
“Kalau memang ini betul terjadi apa adanya, maka diperlukan tahapan-tahapan mencari solusi yang arif dan bijaksana. Yang penting semua tidak memiliki kepentingan tertentu atas polemik ini,” pungkasnnya.
Sementara itu, Sularno Kepala Desa Bomo berharap, saya sebagai kepala desa Bomo berharap agar polemik di Goa Gong ini cepat terselesaikan ” artinya perputaran ekonomi dan pendapatan daerah bisa lancar serta perekonomian masyarakat di Desa Bomo bisa meningkat.
” Kalau untuk dokumen kedua lahan milik Kateni dan Sutikno masih berupa SPPT, dan kami sudah sarankan segera mengurus dan mengajukan program PTSL ditahun mendatang,” itu harapan Sularno.
Selanjutnya, Kateni sebagai pihak ahli waris Sukimin juga meminta kejelasan dari pihak Pemkab Pacitan segera menyelesaikan permasalahan ini, dan untuk kelanjutannya akan dirembug dahulu dengan pihak Pemkab Pacitan,” jelasnya. ( Bc )

