Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Modus Cinta Berujung Tipu, Mobil Digadai Motor Dijual, Korban Rugi Rp40 Juta

Modus Cinta Berujung Tipu, Mobil Digadai Motor Dijual, Korban Rugi Rp40 Juta

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Perkara penipuan bermodus hubungan asmara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/4). Terdakwa Ahmad didakwa memanfaatkan kepercayaan kekasihnya untuk menguasai hingga menjual aset milik korban.

Dalam sidang di ruang Garuda 1, Jaksa Penuntut Umum Dzulklifli Nento membeberkan, korban Indah Puspitasari menjalin hubungan dengan terdakwa sejak April 2025. Kedekatan itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksi penipuan.

Kasus bermula saat korban membeli mobil Toyota Calya secara kredit pada Agustus 2025. Sejak itu, kendaraan kerap dikuasai terdakwa. Bahkan, Ahmad disebut sering tinggal di rumah korban di kawasan Kedurus, Karangpilang.

Tak hanya mobil, terdakwa juga meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan dipakai saudaranya di Sidoarjo. Namun, kendaraan tersebut justru dijual melalui media sosial seharga Rp4 juta.

Aksi terdakwa berlanjut dengan menggadaikan mobil korban. Meski sempat ditolak, Ahmad tetap membawa mobil tersebut dengan dalih bepergian ke luar kota. Belakangan diketahui, kendaraan itu digadaikan di wilayah Tambak Wedi, Kenjeran, dengan nilai Rp30 juta, dan terdakwa menerima Rp28 juta.

Mengetahui hal itu, korban meminta mobilnya ditebus. Terdakwa kemudian menerima uang dari korban secara bertahap dengan total Rp22,2 juta. Namun, mobil tak kunjung kembali.

Selain itu, terdakwa juga beberapa kali meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan anak di panti asuhan hingga modal usaha. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat rangkaian perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40,2 juta.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang.

Dalam persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap lebih jauh peran terdakwa dalam perkara tersebut. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita