TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Rencana kirab kimsin dan bazar UMKM di TITD Kwan Sing Bio yang dijadwalkan berlangsung pada 1–3 Mei 2026 terancam batal. Hingga H-1 pelaksanaan, izin keramaian dari kepolisian belum diterbitkan.
Kegiatan tersebut sebelumnya direncanakan menghadirkan pertunjukan kebudayaan, bazar UMKM, hiburan musik, kirab kimsin, hingga bintang tamu Roy Kiyoshi. Namun, kepastian pelaksanaannya masih belum jelas.
Kapolres Tuban melalui Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa izin belum dapat diberikan karena persyaratan administratif dari panitia belum terpenuhi. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perizinan Kegiatan Masyarakat.
“Polres Tuban tidak dapat memberikan rekomendasi karena secara administrasi masih belum terpenuhi,” ujar Iptu Siswanto.
Selain faktor administrasi, kepolisian juga mempertimbangkan potensi kerawanan. Kondisi tersebut berkaitan dengan perselisihan antara dua kelompok umat yang hingga kini masih berproses pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami juga melihat adanya potensi kerawanan yang cukup tinggi, mengingat masih adanya perselisihan antar-dua kelompok umat yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Ia menambahkan, merujuk pada Perkap Nomor 7 Tahun 2023, kewenangan penerbitan izin keramaian ditentukan berdasarkan skala kegiatan. Apabila melibatkan peserta dari luar daerah atau berskala nasional, maka izin menjadi kewenangan Polda Jawa Timur.
“Dalam Perkap tersebut disebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan peserta dari luar kota atau berskala nasional, maka yang berwenang mengeluarkan izin keramaian adalah Polda Jawa Timur,” pungkasnya.
Sementara itu, pengelola TITD Kwan Sing Bio melalui kuasa hukumnya, Nanang Engki Anom Suseno, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak termasuk agenda resmi klenteng dan dinilai ilegal.
“Kami dari awal menyatakan kegiatan ini ilegal dan tidak pernah kami adakan,” tegas Engki kepada wartawan.
Menurutnya, hingga Kamis, 30 April 2026, atau sehari sebelum pelaksanaan, kegiatan tersebut belum mengantongi izin dari kepolisian sehingga dinilai janggal.
“Sekarang kita lihat tata cara dan aturan penerbitan izin sebuah kegiatan itu berapa lama sebelum hari H kegiatan. Acara besok dan hari ini belum ada izin. Apakah kegiatan ini dikatakan legal, sedangkan stakeholder terkait belum memberikan izin?” ujar Engki.
Meski demikian, sejumlah stan UMKM dan spanduk kegiatan masih terpasang di lokasi. Pihak pengelola menyatakan akan tetap melakukan proteksi terhadap aset klenteng.
“Kami berkewajiban melakukan proteksi. Jika mereka tetap terkekeh, kami akan melakukan langkah terukur untuk menolak kegiatan tersebut di area kami,” pungkas Engki.
Di sisi lain, Teguh Prabowo Gunawan alias Go Tjong Ping, yang sejalan dengan panitia kegiatan, mengaku kecewa atas belum terbitnya izin tersebut. Ia menyebut kirab kimsin merupakan ritual spiritual untuk keselamatan Kabupaten Tuban.
Menurutnya, berbagai rekomendasi dari dinas terkait telah diupayakan. Namun, ia menilai terdapat hambatan dalam proses perizinan.
“Ini tinggal kepolisian saja. Saya menduga ada kekuatan besar di balik semua ini yang menghalang-halangi,” gumam Tjong Ping.
Meski izin belum terbit, aktivitas persiapan di area Klenteng Kwan Sing Bio tetap berlangsung. Sejumlah stan UMKM telah berdiri, para pedagang terlihat menyiapkan peralatan, sementara panggung dan spanduk kegiatan juga sudah terpasang. Hingga kini, masyarakat masih menunggu kepastian pelaksanaan pada hari H acara. (Najib)

