Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Sidang ITE Komar Memanas, Jaksa Minta Eksepsi Ditolak

Sidang ITE Komar Memanas, Jaksa Minta Eksepsi Ditolak

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/4/2026).

Agenda sidang kali ini pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Hajita Cahyo Nugroho, secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

“Kami meminta majelis hakim untuk menolak perlawanan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya di ruang sidang Candra.

Dalam dakwaan yang disusun Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa mengelola akun Instagram @blackbloczone yang berisi konten kritik terhadap pemerintah.

Terdakwa disebut memperoleh akses akun sejak Februari 2024 dari seseorang bernama Andi Ashabul alias Abul. Ia kemudian diduga mengunggah ulang flyer ajakan aksi pada 29 Agustus 2025.

Konten tersebut memuat seruan aksi bertajuk “Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat” di kawasan Gedung Negara Grahadi. Unggahan disertai narasi yang dinilai provokatif dan mengajak perlawanan.

Jaksa menilai unggahan itu menyebar luas melalui media sosial hingga grup percakapan, yang kemudian memicu mobilisasi massa. Aksi unjuk rasa pun terjadi dan berujung ricuh di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

“Informasi tersebut merupakan pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan serta kerugian materiil maupun immateriil,” demikian isi dakwaan.

Meski locus delicti disebut berada di wilayah Jombang, persidangan tetap digelar di Surabaya dengan pertimbangan efisiensi karena mayoritas saksi berdomisili di kota ini.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela terkait eksepsi yang diajukan terdakwa. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita