GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Gerak cepat dan tanpa kompromi. Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus tiga pelaku penipuan bermodus pemesanan fiktif yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Komplotan ini ditangkap saat bersembunyi di kawasan Terminal Arjosari, Malang, Kamis (30/4/2026).
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, sebagai respons cepat atas laporan masyarakat. Polisi menegaskan: tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan pelaku usaha.
Kasus ini bermula dari aksi licik para pelaku yang mengincar korban, NA (27), seorang sales produk susu UHT asal Kediri. Pelaku AP menghubungi korban melalui Facebook, lalu menggiring komunikasi ke WhatsApp. Di sanalah skenario penipuan dijalankan.
Dengan meyakinkan, tersangka RW mengaku memiliki gudang di wilayah Manyar, Gresik. Korban pun terjebak. Tanpa curiga, ia menyanggupi pesanan besar:
400 dus susu UHT 110 ml senilai Rp37.715.000
88 dus minyak goreng Fermina 700 ml senilai Rp17.160.000
Total kerugian: Rp52.975.000.
Pada 24 April 2026, korban bersama suami dan sopir mengirimkan barang ke titik pertemuan di Jalan Leran, Manyar. Namun di lokasi, komplotan pelaku sudah menyiapkan skenario matang.
Saat barang diturunkan, RW meminta sebagian barang diantar ke lokasi lain. Itu hanya akal-akalan. Di tengah jalan, pelaku menghilang dan mematikan ponsel. Ketika korban kembali ke lokasi awal, ratusan dus barang telah lenyap digasak komplotan.
Tak butuh waktu lama, Resmob bergerak memburu pelaku. Penyelidikan mengarah ke wilayah Jawa Timur bagian selatan hingga akhirnya jejak pelaku terkunci di Malang.
Tepat pukul 12.00 WIB, penyergapan dilakukan di Terminal Arjosari. Tiga pelaku langsung tak berkutik:
RW (35), Lamongan
AS (30), Semampir, Surabaya
AP (24), mahasiswa asal Krembangan, Surabaya
Barang bukti turut diamankan, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua ponsel yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Kini, ketiganya mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas.
Para pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Aparat juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap transaksi besar tanpa verifikasi yang jelas.
Polres Gresik menegaskan: setiap laporan akan ditindak cepat. Kejahatan seperti ini tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Gresik.

