JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi peredaran video yang berisi narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia.
Video yang diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut kini tengah dalam pengawasan ketat pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa konten dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan merupakan upaya untuk merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara dan bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Jumat (1/5/2026).
Meutya menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Ia menekankan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi wadah untuk beradu gagasan, bukan tempat memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia.
Sebagai langkah tegas, Komdigi akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meutya mengingatkan bahwa pembuat maupun penyebar video tersebut terancam sanksi hukum.
“Siapa pun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2),” tegasnya.
Melalui pernyataan ini, Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ekosistem digital agar tetap sehat, produktif, dan aman.
Komdigi berkomitmen terus mendorong literasi digital guna memastikan kebebasan berekspresi di Indonesia tetap berjalan beriringan dengan rasa tanggung jawab.

