Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen Tekan Biaya Produksi Petani, ini Kata Komisi B

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen Tekan Biaya Produksi Petani, ini Kata Komisi B

SURABAYA KANALINDONESIA COM – Kebijakan Presiden Prabowo menurunkan harga pupuk 20%, disaat harga pupuk dunia mengalami kenaikan disambut gembira Komisi B DPRD Jatim.

Anggota komisi B DPRD Jatim Ro’aitu Nafif Laha mengatakan kebijakan ini merupakan angin segar bagi sektor pertanian khususnya terkait program ketahanan pangan.

“Ini kabar menggembirakan, sebab ada jaminan keberlanjutan produksi pangan nasional dikondisikan geopolitik yang belum jelas saat ini,” terang politisi Gerindra ini, senin (4/5/2026).

Politis perempuan ini menyebut semakin membuat stok pangan akan relatif membahagiakan, sebab akan juga berdampak pada berkontribusi pada rekor cadangan beras nasional yang melampaui 5 juta ton, tertinggi dalam sejarah. Disisi lain ini juga peluang makin lebar petani mendapat keuntungan positif sebab petani dapat menekan modal produksi di saat harga pupuk dunia melonjak hingga lebih dari 40%.

“Tentunya bisa menjadi “bantalan” bagi petani lokal agar tetap bisa berproduksi secara kompetitif dibandingkan petani di negara tetangga” ungkap Ro’aitu Nafif Laha dari Dapil Kediri ini.

Untuk diketahui Pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di tengah lonjakan harga pupuk dunia yang meningkat lebih dari 40 persen akibat gangguan pasokan global,

Keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo yang telah mengantisipasi potensi krisis pupuk global sejak dini.

Penurunan harga pupuk bersubsidi mencakup berbagai jenis pupuk seperti urea, NPK, dan ZA. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya tanam petani pada musim tanam 2026 agar tetap optimal meski terjadi tekanan global.

Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah struktural dengan memangkas 145 regulasi distribusi pupuk melalui Instruksi Presiden. Kebijakan ini mempercepat alur distribusi dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia hingga langsung ke petani. Nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita