Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Divonis 2,5 Tahun! Bos V’mart Tumbang di Sidang Penggelapan Rp5,2 M

Divonis 2,5 Tahun! Bos V’mart Tumbang di Sidang Penggelapan Rp5,2 M

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah yang menyeret pemilik V’mart, Vera Mumek, berakhir dengan vonis penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan dalam sidang di Ruang Sari 3, Senin (4/5/2026).

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Rudito Surotomo, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHP.

Seusai vonis dibacakan, suasana ruang sidang mendadak haru. Vera tampak tak kuasa menahan tangis, dan terduduk lemas di kursi pesakitan.

Baik Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati maupun tim penasihat hukum terdakwa, kompak menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket antara terdakwa, dengan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket milik Bonny Piroro.

Saat itu, terdakwa menawarkan skema harga lebih kompetitif untuk pengiriman Surabaya–Jayapura, dengan sistem pembayaran cash before delivery.

Namun, dalam praktiknya, dana yang telah ditransfer tidak sepenuhnya digunakan untuk pembelian barang.

Fakta persidangan mengungkap adanya transaksi mencurigakan, termasuk penarikan tunai ratusan juta rupiah dalam waktu berdekatan.

Jaksa menyebut terdakwa juga memanfaatkan sejumlah rekening pihak lain yang seolah-olah milik supplier. “Terdakwa secara melawan hukum menguasai dana untuk kepentingan pribadi,” ungkap jaksa dalam dakwaan.

Akibatnya, ribuan barang kebutuhan pokok seperti gula, minyak goreng, hingga makanan kaleng, tidak terkirim sesuai pesanan.

Audit internal pada Agustus 2024 mencatat kerugian CV Maju Makmur sekitar Rp3,1 miliar dan CV Saga Supermarket sekitar Rp2 miliar.

Total kerugian yang dialami mencapai Rp5,2 miliar. Vonis 2,5 tahun penjara pun menjadi akhir dari proses persidangan tahap pertama, meski peluang banding masih terbuka. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita