Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL GRESIK

Dugaan Pungli, UPT SMPN 22 Gresik Gelar Outing Class ke Bali dengan Iuran Rp1,4 Juta

Dugaan Pungli, UPT SMPN 22 Gresik Gelar Outing Class ke Bali dengan Iuran Rp1,4 Juta

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Kegiatan outing class yang digelar UPT SMPN 22 Gresik ke Bali menuai sorotan. Pasalnya, setiap peserta didik disebut-sebut dikenakan iuran sebesar Rp1,4 juta, yang diduga menjadi syarat wajib untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Informasi yang dihimpun, penarikan iuran tersebut menimbulkan keluhan dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan sekolah, mengingat kegiatan outing class seharusnya bersifat opsional dan tidak memberatkan.

“Kalau memang kegiatan sekolah, kenapa harus ada iuran sebesar itu dan terkesan wajib,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan pungutan liar (pungli) ini pun memicu perhatian publik, terutama terkait transparansi penggunaan dana serta mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan sekolah. Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa siswa yang tidak mampu membayar akan merasa terdiskriminasi.

Praktik pungutan di lingkungan pendidikan sendiri telah diatur dalam berbagai regulasi yang melarang adanya pungutan tanpa dasar yang jelas serta tanpa persetujuan bersama yang transparan. Sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan menarik biaya yang memberatkan peserta didik di luar ketentuan resmi.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan investigasi. Selain itu, Komisi IV DPRD Gresik yang membidangi pendidikan juga diminta untuk ikut mengawasi serta menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Perlu ada pemeriksaan agar jelas apakah ini benar pungli atau memang sudah sesuai prosedur,” tambah sumber lainnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak UPT SMPN 22 Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan iuran outing class ke Bali tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan DPRD Gresik guna memastikan tidak ada praktik pungli di lingkungan pendidikan serta menjamin hak-hak siswa tetap terlindungi.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita