Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Komplotan Pencuri Gerobak di Sambit Ternyata Spesialis Lintas Provinsi, Ini Daftar Lokasi Aksinya

Komplotan Pencuri Gerobak di Sambit Ternyata Spesialis Lintas Provinsi, Ini Daftar Lokasi Aksinya

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pelarian komplotan pencuri gerobak martabak berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Sambit. Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka TIN (23) beserta satu orang rekannya ternyata terlibat dalam rentetan aksi pencurian di berbagai daerah, mulai dari tabung gas hingga kendaraan bermotor di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kapolsek Sambit, AKP Baderi, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya menyasar gerobak dagangan di wilayah Sambit, namun juga sangat aktif beroperasi di wilayah hukum lain.

Pengakuan mengejutkan muncul saat petugas melakukan interogasi mendalam mengenai rekam jejak kriminal para pelaku.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian tabung gas melon di banyak titik. Tidak hanya itu, mereka juga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, hingga Trenggalek,” ujar AKP Baderi.

Berdasarkan data kepolisian, berikut adalah sebaran lokasi dan objek pencurian yang dilakukan oleh komplotan tersebut diantaranya yaitu pencurian tabung gas Gandusari, Mlarak; Tumpuk Pangkal, Sawoo; Watulimo; Kecamatan Tugu; Pule Suko Kidul dan Jetis. Pencurian sepeda motor (Curanmor) di Wilayah Jumantono; Matesih; Tawangmangu Kabupaten Karanganyar, Wilayah Pogalan, Kabupaten Trenggalek).

Kapolsek menambahkan bahwa kepiawaian pelaku dalam berpindah-pindah lokasi sempat menyulitkan pelacakan, namun koordinasi antarwilayah kepolisian berhasil memutus rantai kejahatan mereka.

“Kami terus berkoordinasi dengan polsek-polsek di wilayah terkait, termasuk kepolisian di Karanganyar dan Trenggalek, mengingat banyaknya tempat kejadian perkara (TKP) di luar wilayah Ponorogo,” pungkasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti termasuk satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan untuk mengangkut hasil curian telah diamankan di Mapolsek Sambit guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita