Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Raup Untung dari Bisnis Sabu, Dua Pengecer asal Gresik Dituntut 8 Tahun Penjara

Raup Untung dari Bisnis Sabu, Dua Pengecer asal Gresik Dituntut 8 Tahun Penjara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM – Aksi meraup untung dari bisnis sabu justru berakhir di ruang sidang. Dua pengecer asal Menganti, Gresik, harus menghadapi tuntutan berat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho, menuntut Tri Sutrisno dengan hukuman 8 tahun penjara. Sementara rekannya, Moch Rochmad, dituntut 7 tahun. Keduanya juga dibebani denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
Jaksa menilai keduanya terbukti terlibat dalam peredaran narkotika secara bersama-sama.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkotika,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan terungkap, Rochmad bukan pemain baru. Sejak September 2025, ia tercatat 11 kali membeli sabu dalam jumlah puluhan gram. Transaksi dilakukan via WhatsApp, dengan pembayaran ke rekening atas nama Wakijan.

Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu dari buronan Aris Ceper, yang disebut sebagai orang kepercayaan Tri Sutrisno.
Barang haram tersebut, kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan. Satu gram bisa dijual dalam enam hingga tujuh paket, dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Dari praktik itu, Rochmad meraup keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.

Namun, bisnis ilegal itu tak bertahan lama. Polisi menggerebek kamar kos Rochmad dan menemukan 18 paket sabu seberat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai.

Tak lama berselang, Tri Sutrisno ditangkap di kediamannya di Desa Domas, Menganti, dengan barang bukti uang Rp2,5 juta dan alat transaksi.

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina, narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita