PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Kamis, (7/5/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara dalam kurun waktu Desember 2025 hingga April 2026. Tercatat sebanyak 121.632 item barang dari 44 perkara tindak pidana umum resmi dihancurkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan (eksekutor).
“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah komitmen nyata kami dalam menuntaskan penanganan perkara hingga ke tahap akhir. Kita pastikan seluruh barang bukti dari 44 perkara yang sudah inkracht ini benar-benar hancur dan tidak memiliki nilai guna lagi, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Ponorogo,” ujar Zulmar Adhy Surya.
Sementara itu , barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kategori perkara utama yaitu keamanan dan ketertiban umum yang terdiri dari 7 perkara, termasuk di antaranya barang bukti balon udara, perjudian, dan senjata api.
Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) mndominasi dengan 29 perkara, mayoritas berupa narkotika dan obat-obatan terlarang.
Untuk orang, harta, danbBenda (Oharda) meliputi 8 perkara seperti pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, hingga kasus asusila.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara menyesuaikan jenis materialnya untuk memastikan kerusakan total, meliputi Dibakar (untuk pakaian dan dokumen); dipukul dan dipotong (untuk senjata api dan barang elektronik; diblender (untuk obat-obatan dan narkotika).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Nomor PRIN-122/M.5.26/Kpa.5/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

