Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Kedok Scamming Internasional Terbongkar di Surabaya, 44 WNA dan WNI Diamankan

Kedok Scamming Internasional Terbongkar di Surabaya, 44 WNA dan WNI Diamankan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Polrestabes Surabaya membongkar praktik penipuan online internasional atau scamming, yang diduga dijalankan jaringan lintas negara.

Sebanyak 44 orang dari berbagai kewarganegaraan diamankan dalam pengungkapan kasus, yang berawal dari laporan hilangnya dua warga negara Jepang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari Konsulat Jepang, terkait dugaan penculikan dan penyekapan dua warga Jepang di Indonesia.

“Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Dharma Husada Permai, Surabaya. Dari lokasi itu kami menemukan dua warga Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kasus ini berkembang menjadi dugaan penipuan online internasional,” ujarnya Jumat (8/5/2026).

Saat penggerebekan, pihaknya menemukan berbagai barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, hingga perlengkapan operasional yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi scamming.

“Tidak hanya itu, kami juga mendapati sejumlah warga negara asing lain di lokasi tersebut. Mereka terdiri atas warga negara China, Jepang, dan beberapa warga Indonesia yang kini masih diperiksa intensif,” ungkapnya.

Menurut Luthfie, lokasi itu diduga menjadi salah satu pusat operasional jaringan penipuan digital internasional, yang bekerja secara terorganisir dan tertutup.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sejumlah titik lain di Surabaya, seperti kawasan Embong Kenongo dan Dharma Permai. Tetapi beberapa lokasi disebut sudah ditinggalkan sebelum polisi datang.

“Di salah satu lokasi di Solo, anggota menemukan 24 koper yang ditinggalkan. Ini mengindikasikan jaringan tersebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelacakan,” jelasnya.

Penyelidikan berlanjut hingga Bali. Dari serangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan total 44 orang yang terdiri atas 30 warga negara China, tujuh warga Taiwan, empat warga Jepang, dan tiga warga Indonesia.

Polisi menduga jaringan ini menjalankan sistem operasi penipuan secara profesional, dengan memanfaatkan rumah kontrakan sebagai markas sementara.

“Karena melibatkan lintas negara, kami bekerja sama dengan Divisi Hubinter Polri, Interpol, Imigrasi, Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga Konsulat Jepang untuk mendalami jaringan tersebut,” pungkasnya. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita