Pemerintah daerah juga melarang masyarakat maupun wisatawan memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius empat kilometer dari puncak kawah sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Pemerintah daerah juga meminta pengelola maupun penyedia jasa pendakian agar aktif melakukan sosialisasi terkait penutupan jalur pendakian serta potensi bahaya erupsi kepada masyarakat dan wisatawan guna mencegah risiko korban jiwa.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas pendakian di kawasan Gunung Dukono akan terus diperketat. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penutupan jalur pendakian dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BNPB mengimbau masyarakat, wisatawan, maupun pengelola jasa pendakian untuk selalu memeriksa daerah rawan bencana melalui aplikasi InaRisk Personal BNPB, mematuhi rekomendasi PVMBG serta tidak melakukan aktivitas di zona berbahaya demi keselamatan bersama.

