Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SIDOARJO

Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan Sengketa Lahan di Grinting Desak Polisi Usut Tuntas Laporan

Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan Sengketa Lahan di Grinting Desak Polisi Usut Tuntas Laporan

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan dalam sengketa lahan di Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo mendatangi Polresta Sidoarjo untuk mempertanyakan progres laporan yang telah dilayangkan sejak 24 Januari 2025 lalu.

Kedatangan kuasa hukum korban dilakukan guna menindaklanjuti laporan polisi bernomor LPM/134/I/2025/SPKT/Polresta Sidoarjo terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum perangkat desa berinisial M terhadap Heri Susanto selaku pelapor.

Kuasa hukum korban, ketua LSM JCW Sigit Imam Basuki menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari sengketa jalan dan tanah di Desa Grinting. Dalam laporan itu disebutkan, terlapor diduga mencengkeram tangan kanan korban dan menendang kaki kanan korban hingga mengakibatkan lecet pada tangan serta layar handphone korban pecah.

“Laporan ini sudah masuk sejak Januari 2025. Kami datang ke Polresta Sidoarjo untuk mempertanyakan tindak lanjutnya dan meminta agar perkara ini segera diproses secara serius,” ujar Sigit kepada awak media, Senin (11/5/2026).

Menurut Sigit, sengketa dipicu perbedaan pendapat terkait lebar jalan di lokasi tanah tersebut. Pihak terlapor menyebut jalan memiliki lebar enam meter, sedangkan pihak ahli waris pemilik tanah menyatakan hanya tiga meter.

“Dari hasil konfirmasi kami kepada ahli waris, tidak pernah ada persetujuan ataupun tanda tangan terkait hibah jalan selebar enam meter. Yang disampaikan orang tua ahli waris hanya untuk jalan selebar tiga meter,” terangnya.

Ia juga menyebut terdapat surat pernyataan yang mencantumkan nama salah satu ahli waris bernama Haris. Namun setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Selain itu, Agus menilai jalan yang selama ini telah dipaving memiliki lebar sekitar tiga meter dan selama digunakan warga sekitar tidak pernah menimbulkan persoalan.

“Kalau memang jalan itu sejak awal hanya tiga meter dan sudah dipaving, warga di belakang juga selama ini tidak mempermasalahkan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Polresta Sidoarjo disebut telah menerima kedatangan kuasa hukum korban dan berjanji akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna mendalami kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan dan sengketa lahan tersebut masih dalam proses penanganan Polresta Sidoarjo.(*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita