Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, 25 Ribu SIM Card Diregistrasi Pakai Data Orang Lain

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, 25 Ribu SIM Card Diregistrasi Pakai Data Orang Lain

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk layanan kode OTP ilegal, yang diduga digunakan mendukung berbagai aksi kejahatan siber.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial DBS, IGVS, dan MA. Dua tersangka ditangkap di Denpasar, Bali. Sedangkan satu lainnya, diamankan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keamanan data pribadi masyarakat di era digital.

“Data pribadi saat ini menjadi aset yang sangat bernilai. Namun di sisi lain juga rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan siber,” ujarny, Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah website, yang diduga menyediakan layanan OTP ilegal untuk berbagai aplikasi digital dan media sosial.

“Tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola sistem dan website layanan OTP. Sementara IGVS, bertugas sebagai admin sekaligus customer service yang melayani transaksi pembelian OTP,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain, yang diperoleh secara tidak sah.

“SIM card yang sudah diregistrasi kemudian digunakan untuk layanan OTP berbagai aplikasi digital,” kata Bimo.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain.

Selain itu diamankan pula 33 modem pool, 11 laptop, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone, serta sejumlah rekening bank dan akun dompet digital.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut diduga telah beroperasi sejak September 2025, dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Kami juga menduga layanan OTP ilegal itu berpotensi digunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber. Seperti phishing, scamming, hingga penyalahgunaan akun digital,” pangkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita