Menurut Widya, kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat sulit membedakan antara: opini publik, dugaan, dan fakta hukum. Padahal dalam sistem hukum, ketiga hal tersebut memiliki posisi yang berbeda. Ia menilai literasi hukum masyarakat Indonesia masih perlu diperkuat agar publik tidak mudah membentuk kesimpulan hanya berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial.
“Media sosial justru sering mensederhanain persoalan supaya lebih mudah dikonsumsi dan memancing reaksi. Akhirnya publik ikut terbawa untuk menghakimi cepat, bahkan sebelum proses klarifikasi atau hukum benar-benar selesai,” tuturnya.
Lebih lanjut, Widya menjelaskan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi informasi digital, terutama terkait konflik personal figur publik.
“Di era digital sekarang, sesuatu yang ramai dibicarakan belum tentu sepenuhnya benar, dan sesuatu yang terlihat jelas di media belum tentu menggambarkan realitas secara utuh. Ini perlu dipahami,” pungkasnya. Nang

